PPKn

Pertanyaan

1. jelaskan pengertian tata hukum Indonesia?
2. jelaskan penggolongan hukum berdasarkan sumbernya?
3. jelaskan sumber sumber hukum formal yang berlaku di Indonesia?
4. tuliskan tata urutan perundang-undangan menurut UU no.10 thn 2004 !
5. jelaskan tingkatan peradilan umum di Indonesia !
6. jelaskan wewenang MA !
7. jelaskan wewenang MK !
8. jelaskan pengertuan korupsi !
9. jelaskan 3 unsur perbuatan korupsi !

1 Jawaban

  • 1. Tata hukum Indonesia adalah meyusun segala hukum yang berlaku di Indonesia.

    2. Penggolongan hukum berdasarkan sumbernya, sebagai berikut:

    • Hukum undang-undang yaitu hukum yang terdapat pada peraturan perundang-undangan.
    • Hukum kebiasaan yaitu hukum yang terbentuk dari aturan-aturan adat atau kebiasaan masyarakat.
    • Hukum traktat yaitu hukum yang terbentuk dari perjanjian antar negara.
    • Hukum yurisprudensi yaitu hukum yang terbentuk dari keputusan seorang hakim.

    3. Sumber-sumber hukum formal yang berlaku di Indonesia adalah:

    • Undang-undang
    • Keputusan hakim
    • Peraturan pemerintah
    • Peraturan daerah
    • Kepres dan inpres
    • Peraturan dan keputusan menteri

    4. Tata urutan perundang-undangan menurut UU no.10 thn 2004 menjelaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini memiliki urutan sebagai berikut:

    • Undang-Undang Dasar 1945
    • Peraturan pemerintah pengganti undang-undang
    • Peraturan pemerintah
    • Peraturan presiden
    • Peraturan daerah terdiri dari, peraturan daerah provinsi, kabupaten, dan desa.

    5. Tingkatan peradilan umum di Indonesia yaitu:

    • Pengadilan tinggi kota /kabupaten
    • Pengadilan tinggi provinsi
    • Mahkamah Agung  

    6. Wewenang Mahkamah Agung yaitu:

    • Melakukan pengadilan pada tingkat kasasi
    • Menuji peraturan perundang-undangan  
    • Mengajukan anggota hakim konstitusi
    • Memberikan pertimbangan hukum

    7. Wewenang Mahkamah Konstitusi yaitu:

    • Menguji Undang-undang terhadap UUD 1945
    • Memutuskan sengketa pendapat
    • Memutuskan pembubaran partai poilitik
    • Memutuskan perselisihan hasil pemilihan umum

    8. Korupsi adalah tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh pejabat publik untuk mendapatkan keuntungan sepihak dengan menyalahgunakan kepercayaan publik.

    9. 3 unsur dalam tindak korupsi yaitu:

    • Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, serta sarana
    • Merugikan keuangan negara
    • Memperkaya diri

    Pembahasan

    Hukum adalah suatu sistem peraturan yang digunakan untuk mengadili perilaku individu dalam melakukan pelanggaran hukum.

    Tujuan dari hukum yaitu:

    • Mengatur perilaku masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
    • Memberikan jaminan aman, nyaman, dan damai pada setia orang
    • Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat
    • Sebagai sarana keadilan masyarakat

    Unsur-unsur hukum, sebagai berikut:

    • Hukum bersifat memakasa dengan arti setiap orang mau tidak mau suka tidak suka harus mengikuti aturan yang belaku.
    • Mengatur tingkah laku masayarakat memiliki arti bahwa hukum mengatur masayarakat agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang merugikan masayarakat itu sendiri.
    • Hukum harus dibuat oleh lembaga khusus yaitu hukum dibuat oleh lembaga atau badan resmi yang berwenang dalam pembuatan hukum.

    Jenis-jenis hukum

    • Hukum privat  
    • Hukum publik
    • Hukum undang-undang
    • Hukum kebiasaan
    • Hukum traktat
    • Hukum tertulis
    • Hukum tidak tertulis

    Pelajari lebih lanjut

    materi tentang hukum di Indonesia  brainly.co.id/tugas/100000

    ------------------------------------------------------

    Detail jawaban

    Kelas:  10 - SMA

    Mapel: Pendidikan Kewarganegaraan

    Bab:  Sistem Hukum dan Peradilan

    Kode:  -

    Kata kunci:  hukum, lembaga hukum, MK, MA, korupsi.

    AJ.